Tenaga Kerja Tersertifikasi di Denpasar 9.245 Orang Tahun Ini
Selain itu, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik ke depan harus diikuti dengan teknis tenaga kerja profesional yang bersertifikat. Rai mengatakan pemenuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja di Kota Denpasar menjadi data statistik kebutuhan tenaga kerja yang telah diatur oleh Disnaker Denpasar. “Usaha-usaha baru di Kota Denpasar yang akan merekrut tenaga kerja melalui kartu kuning pencari kerja harus dilengkapi dengan sertifikat kompetensi,” katanya.
Sertifikat kompetensi yang telah disebarkan yang nantinya dapat memenuhi 50%-60% bidang usaha yang memiliki tenaga kerja yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Ia menyebut dalam dua tahun ini telah mendorong pengemudi taksi memiliki sertifikasi kompetensi yang menjadi standar dasar dalam berproduksi untuk peningkatan kualitas tenaga kerja. Dari sertifikasi kompetensi tersebut kelak akan menjadi standar dasar untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, termasuk standar pengupahan, dan indikator kebutuhan tenaga kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I.G.A. Rai Anom Suradi mengatakan penyerahan sertifikat kompetensi yang diserahkan secara simbolis kepada SMK, lembaga pelatihan kerja swasta, serta lembaga sertifikasi profesi pariwisata.
Sebanyak 9.245 orang pada 2018 telah tersertifikasi dan dinyatakan lulus serta memiliki sertifikat kompetensi. Jumlah tersebut meliputi organisasi perangkat daerah Pemkot Denpasar sebanyak 2.728 orang, SMK sebanyak 1.144 orang, LSP sebanyak 2.424 orang, LPKS sebanyak 2.949 orang.
Share :
Add New Comment